Pengertian Demokrasi
secara umum adalah bentuk atau sistem pemerintahan dimana
seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui wakil-wakilnya. Menurut
Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan
“dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos
yang artinya rakyat dan cratos yang artinya pemerintahan. Pengakuan resmi bahwa
Indonesia adalah negara demokrasi terdapat pada:
UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Hakikat Demokrasi
Pemerintahan dari rakyat memiliki arti bahwa sebuah sistem
pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat. Diakui dan sah memiliki arti
bahwa tanggung jawab pemerintahan diberikan oleh rakyat. Sebaliknya pemerintah
yang tidak diakui adalah pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan dan
persetujuan dari rakyat. Rakyat memegang kendali penuh atas pemilihan
pemerintahan berdasarkan persamaan pandangan dan politik tanpa ada unsur
paksaan.
Pemerintahan oleh rakyat memiliki pengertian bahwa
pemerintah menjalankan kekuasaannya bukan atas dorongan atau tujuan pribadinya
melainkan didasari oleh keinginan rakyat. Segala sesuatu yang dilakukan oleh
pemerintah akan dikaji, dinilai dan diawasi oleh rakyat baik secara langsung
maupun melalui lembaga rakyat (DPR, MPR). Maka dari itu pemerintah harus tunduk
pada pengawasan rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat memiliki arti bahwa segala kuasa
yang dilimpahkan kepada pemerintah dibuat untuk kepentingan rakyat. Maka dari
itu kepentingan rakyat sudah seharusnya didahulukan sebelum kepentingan
pemerintah. Dalam membuat suatu putusan pemerintah juga harus mempertimbangkan
aspirasi rakyat karena baik buruknya putusan yang dibuat oleh pemerintah juga
akan mempengaruhi nasib rakyat.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi
Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal Suatu
pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya
diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip tersebut berlaku
universal. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan
demokrasi dapat diukur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.
Menurut Inu Kencana Syafiie, prinsip-prinsip demokrasi yang
berlaku universal antara lain:
a. Prinsip Demokrasi Adanya pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip
demokrasi, dapat mengacu pada pendapat John Locke mengenai trias politica.
Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki kesejajaran sehingga tidak dapat
saling menguasai.
b. Prinsip Demokrasi Pemilihan umum yang bebas
Kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan
rakyat. Namun tentunya, kedaulatan tersebut tidak dapat dilakukan secara
langsung oleh setiap individu. Kedaulatan tersebut menjadi aspirasi seluruh
rakyat melalui wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif.
Untuk menentukan wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum.
Dalam pelaksanaannya, setiap warga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih
wakil yang dikehendaki. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam negara
demokrasi. Selain memilih wakil rakyat, pemilihan umum juga dilakukan untuk
memilih presiden dan wakil presiden. Rakyat memiliki kebebasan untuk memilih
pemimpin negara.
c. Prinsip Demokrasi Manajemen yang terbuka
Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter,
rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat
terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.
d. Prinsip Demokrasi Kebebasan individu
Dalam demokrasi, negara harus menjamin kebebasan warga
negara dalam berbagai bidang. Misalnya, kebebasan mengungkapkan pendapat,
kebebasan berusaha, dan sebagainya. Namun tentunya, kebebasan tersebut harus
dilakukan dengan bertanggung jawab. Perlu diingat bahwa kebebasan satu orang
akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan demikian, setiap masyarakat
dapat melakukan kebebasan yang dijamin undang-undang dengan tidak merugikan
kepentingan orang lain.
e. Prinsip Demokrasi Peradilan yang bebas
Melalui pembagian kekuasaan, lembaga yudikatif memiliki
kebebasan dalam menjalankan perannya. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi
lembaga negara yang lain. Dalam praktik kenegaraan, hukum berada dalam kedudukan
tertinggi. Semua yang bersalah di hadapan hukum, harus mempertanggungjawabkan
kesalahannya.
f. Prinsip Demokrasi Pengakuan hak minoritas
Setiap negara memiliki keanekaragaman masyarakat.
Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, agama, ras, maupun golongan.
Keberagaman dalam suatu negara menciptakan adanya istilah kelompok mayoritas
maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama
sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi semua warga negara
tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
g. Prinsip Demokrasi Pemerintahan yang berdasarkan hukum
Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki kedudukan
tertinggi. Hukum menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan negara. Dengan
demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
h. Prinsip Demokrasi Supremasi hukum
Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh
pemerintah maupun rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa
dilakukan atas nama hukum. Oleh karena itu, pemerintahan harus didasari oleh
hukum yang berpihak pada keadilan.
i. Prinsip Demokrasi Pers yang bebas
Dalam sebuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers
harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hati nuraninya terhadap
pemerintah maupun diri seorang pejabat.
j. Prinsip Demokrasi Beberapa partai politik
Partai politik menjadi wadah bagi warga negara untuk
menyalurkan aspirasi politiknya. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk
memilih partai politik yang sesuai dengan hati nuraninya. Maka dari itu, mulai
bergulirnya reformasi, negara memberikan kebebasan bagi semua warga negara
untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum
multipartai pertama kali sejak Orde Baru. Mulai Pemilu 1999, setiap partai
politik memiliki asas sesuai dengan perjuangan politik masing-masing. Tidak
lagi dikenal asas tunggal bagi setiap partai politik.
Nilai nilai demokrasi
1.
Menjamin tegaknya keadilan (Ensure Justice).
2.
Penggunaan kebebasan bertanggungjawab.
3.
Kepemimpinan dipilih secara teratur sehingga
tidak tercipta rezim.
4.
Penyelesaian sengketa ataupun perselisihan atau
konflik (baca pengertian konflik) dapat diselesaikan secara kelembagaan (jalur
hukum) ataupun jalur damai.
5.
Perubahan sosial kemasyrakatan yang mengarah ke
perkembangan kemajuan dapat terjadi dengan aman menjamin terselenggaranya
perubahan dalam masyarakat secara damai/ tanpa gejolak.
6.
Pengakuan terhadap keanekaragaman. Untuk
demokrasi pancasila hal ini bukan masalah karena telah menjadi unsur dalam
demokrasi pancasila.
Perkembangan Demokrasi
di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih
dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasanga surut.
Masalah pokok yang dihadapi pleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningalkan
kehidupan ekonomi dan menghubungkan kehidupan sosial dan politik yang demokrasi
dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar
pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk
melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, degan
partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan,
partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat
periode:
Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan
demokrasi parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi
parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
Akibatnya perstuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama
menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah
kemerdekaan.
Periode 1966-1965, masa Dmokrasi Terpimpin yang dalam banyak
aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan
beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi
presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan
peran ABRI sebagai unsure sosial-politik semakin meluas.
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru
yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR
dalam rangka meluruskan kembali penyelewangan terhadap UUD 1945 yaitu terjadi
di masa DEmokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin
dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi
pada masa ini , nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimilasi politis
penguasaan saat itu, sebab kenyataanya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan
nilai-nilai pancasila.
Periode 1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era
Reformasi dengan berakat pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan
perimbangan kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan
kekuatan antara lembaga Negara, aksekutif, legeslatif dan yudikatif. Pada masa
ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh
nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka
praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaanya
setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,
melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara preside dan partai politik
dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini
kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare
state).
Bahwa dijelaskan Demokrasi salah satunya ialah bebas
menyampaikan pendapat dan menghargai pendapat orang lain.
Menurut kelompok kami contoh kasus diatas termasuk salah
satu gambaran bahwa sebagai wakil rakyat tidak bisa menghargai pendapat orang
lain sama saja melarang menyampaikan pendapat. Dan bagaimana rakyat bisa meniru
pemimpinnya jika pemimpinnya saja tidak berprilaku demokratif , nah jika rakyat
juga berprilaku sama siapa yang harus disalahkan?
Labels:
Informasi,
What This?
Thanks for reading Demokrasi dalam pendidikan kewarganegaraan. Please share...!
0 Comment for "Demokrasi dalam pendidikan kewarganegaraan"
berkomentarlah dengan bijak