Konstitusi Negara Indonesia
1. Pengertian dan Pentingnya Konstitusi
Konstitusi
merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm
Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak
dilanggar,konstitusi sangat penting artinya bagi suatu Negara karena
kedudukannya dalam mengatur dan membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal
dari istilah bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah
dari konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda )
artinya,yaitu wet berarti undang-undang danground berarti
tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution ( bahasa Inggris )
untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia
,kontitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu
menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
UUD 1945 ( 18 Agustus
1945-27 Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia
sebagai suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih
jelas mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
1) Persiapan Pembentukan
UUD 1945
2) Pengesahan UUD 1945
3) Sistematika UUD
1945
b. Konstitusi RIS 27
Desember 1949-17 Agustus 1950
Pada tanggal 23
Agustus 1949-2 September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi
Meja Bundar (KMB) .
Dengan bentuk Negara federasi,
RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti dinyatakan dalam pasal 2
konstitusi RIS 1949.
2.
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Republik
Indonesia Serikat terdiri atas 16 negara bagian.
RIS yang berdiri sejak
tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950
terdiri atas beberapa bagian –bagian ,yaitu sebagai berikut:
1. Mukadimah
yg terdiri atas empat alinea, terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
2.
Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147.
3.
UUD
1945 (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
UUD
1950 adalah UUD sementara yg berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan
menetap kan UUD. Pada tahun 1955, pemilihan umum di laksanakan.
4.
UUD
1945 setelah Amandemen (19 Oktober 1999-sekarang )
MPR
RI telah melakukan perubahan UUD 1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi.
UUD 1945 setelah di Amandemen. Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD
1945 hasil Amandemen.
Contoh Kasus
Kasus Mesuji”
JAKARTA,
suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di
Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai
petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena
mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.
Analisis kasus :
Indonesia adalah Negara yang
berlandaskan pada asas Pancasila dan memiliki landasan hukum yang luhur berupa
Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka sudah seharusnya dan
sepatutnya jika seluruh peraturan perundang-undangan yang ada haruslah
mencerminkan semangat dan cita-cita Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika kemudian terdapat satu atau beberapa peraturan perundang-undangan yang
tidak mencerminkan asas dan dasar hukum bangsa Indonesia maka pemerintah
berkewajiban untuk mengubahnya atau bahkan mencabut peraturan
perundang-undangan tersebut.
Terkait dengan asas dan dasar hukum
bangsa Indonesia, maka tidak terkecuali perlakuannya untuk Undang-Undang No. 18
tahun 2004 tentang perkebunan yang memang dirasakan keberpihakannya kepada kaum
kapitalis dan berpotensi merugikan rakyat. Potensi merugikan rakyat
tersebut terjawab dan terbukti kenyataannya dengan adanya konflik-konflik
perebutan wilayah dan tanah garapan antara rakyat dan perusahaan-perusahaan
perkebunan yang puncaknya adalah peristiwa konflik berdarah di daerah Mesuji.
Penyebab Peristiwa Mesuji
Peristiwa di Desa Sungai Sodong dipicu oleh konflik tanah. Dimana pada tahun 1997 terjadi perjanjian kerjasama antara PT SWA dengan warga, terkait dengan 564 bidang tanah seluas 1070 ha milik warga untuk diplasmakan. Perjanjian tersebut untuk masa waktu 10 tahun, setelah itu akan dikembalikan lagi kepada warga. Selama kurun waktu 10 tahun, setiap tahunnya warga juga dijanjikan akan mendapat kompensasi. Namun hingga saat ini perusahaan ternyata tidak memenuhi perjanjian tersebut. Akhirnya pada bulan april 2011 masyarakat Sungai Sodong mengambil kembali tanah tersebut melalui pendudukan.Tidak juga mengembalikan tanah tersebut, perusahaan malah menuduh pendudukan tanah warga tersebut sebagai gangguan.
Labels:
Informasi,
What This?
Thanks for reading Konstitusi Negara Indonesia dalam pendidikan kewarganegaraan. Please share...!
0 Comment for "Konstitusi Negara Indonesia dalam pendidikan kewarganegaraan"
berkomentarlah dengan bijak