HAK ASASI MANUSIA
Hak
asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sebagai anugerah
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Kalau menurut UU No. 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa.
“Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.Sedang pengertian HAM menurut Perserikatan
Bangsa-bangsa (PBB), adalah hak yang melekat dengan kemanusian kita sendiri. Yang
tanpa HAM itu kita mustahil bisa hidup sebagai manusia.”
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Sejarah
Ham di Indonesia
Kesadaran Ham di
Indonesia sebagai bentuk nilai, sikap, dan norma yang hidup di masyrakat. Pada
bukunya Prof. Bagir Manan yang berjudul “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan
HAM di Indonesia”. HAM di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu, pada masa Pra
Kemerdekaan dan Masa Kemerdekaan. Berikut ini penjelasan yang lebih lanjut.
·
Masa Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Perjuangan
dalam menegakkan hak asasi manusia telah dilakukan sejak zaman kolonial
belanda. Toko Indonesia pertama yang menegakkan hak asasi manusia secara jelas
adalah Raden Ajeng Kartini. Beliau menegakkan hak asasi manusia dengan
surat-suratnya. Yang sudah ditulis 40
tahun sebelum terjadinya Proklamasi Kemerdekaan.
·
Masa Kemerdekaan
-
Masa orde lama
Gagasan
pentingnya hak asasi manusia berikutnya berkembang dalam sidang BPUPKI.
Sebagian tokoh Indonesia menginginkan supaya hak asasi manusia diatur dengan
jelas dalam UUD 1945. Tapi, para tokoh dalam memperjuangkan HAM dalam UUD 1945
tidak berhasil.
Permasalahan ham
hanya sedikit yang dicantumkan dalam UUD 1945.
Namun di sisi lain, UUDS 1950 dan Konstitusi RIS sebenarnya mengatur
permasalahan HAM secara menyeluruh dan jelas. Tetapi, kedua konstitusi tersebut
tidak berlaku lama.
-
Masa orde baru
Pada
masa orde baru ini adalah puncaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Hal ini
terjadi karena hak asasi manusia dianggap sebagai paham liberal, yang tidak
sesuai dengan Pancasila dan budaya timur. Sebab dari itu, HAM hanya diaku
secara minim dan dianggap tidak penting. Setelah kejadian itu pemerintah
membentuk sebuah komisi hak asasi manusia yang dibentuk pada tahun 1993. Namun,
komisi tersebut tidak dapat berfungsi secara baik, karena kondisi politik pada
waktu itu sedang kacau.
Banyak
pelanggaran HAM terjadi masa itu, bahkan diduga ada pelanggaran HAM berat. Hal
itu mendorong timbulnya reformasi sebagai pengganti masa orde baru.
-
Masa reformasi
Pada
masa reformasi merupakan sebuah wujud perubahan dari masa orde baru. Dimana
pada masa orde baru banyak pelanggaran HAM. Pada masa reformasi, rakyat telah
berusaha untuk menggulingkan pemerintahan yang penuh keotoriteran. Rakyat juga
mengharapkan pemerintahan masa reformasi mampu menegakkan HAM lebih baik dari
masa orde baru.
Sejak runtuhnya
pemerintahan orde baru, HAM di indonesia lebih diperhatikan. Dari mulai
kebebasan berpendapat, berpolitik, beragama, dan kebebasan untuk melakukan
pertemuan atau perkumpulan.
Ruang lingkup HAM
Hak Asasi Manusia mempunyai macam-macam diantara lain adalah:
1.
Hak asasi pribadi
contohnya
·
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau
menyampaikan pendapat.
·
Hak Kebebasan dalam menjalankan
kepercayaan dan memeluk atau memilih
agama.
·
Hak Kebabasan dalam berpergian,
berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak Kebabasan dalam memilih,
menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
2.
Hak asasi social budaya
Yaitu
hak asasi dalam kehidupan yang melekat di dalam bermasyarakat, seperti
Halnya kebudayaan di dalam
masyarakat, serta memilih pendidikan. Contohnya:
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang
layak.
·
Hak untuk memilih, menentukan
pendidikan.
·
Hak untuk mendapat pelajaran.
·
Hak untuk berkreasi dan hobi.
·
Hak dalam mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan juga minat.
3.
Hak asasi ekonomi
Pengertian hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan
akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah.
Contohnya:
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
·
Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak.
·
Hak untuk Membentuk dan Bergabung
dengan Serikat Kerja/Dagang
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa
dan utang piutang.
·
Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup
yang Layak yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan
Sosial.
4.
Hak asasi politik
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih
dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai
politik.
·
Hak untuk Memilih dan Hak untuk
Dipilih
·
Hak Memberikan Pendapat
·
Hak Mendirikan Partai Politik dan Hak
Ikut Serta dalam Pemerintahan
·
Hak Diangkat dalam Jabatan
Pemerintahan
5.
Hak asasi hukum
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Dan tidak
memandang derajat, pekerjaan, jabatan atau pun yang lainnya, contohnya:
·
Hak yang sama dalam proses hukum dan
Hak memperoleh layanan dan perlindungan hukum serta Mendapatkan perlakuan yang
sama di depan hukum
·
Mendapatkan kepastian hukum
·
Mendapatkan kepastian hukum dan tidak
dapat dihukum jika tak ada undang-undang yang berlaku.
6.
Hak asasi peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap
tata cara pengadilan. Hak untuk
mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan, contohnya:
·
Hak mendapatkan perlakukan yang adil
dalam hukum seperti Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·
Hak mendapatkan hal yang sama dalam
pelaksanaan proses hukum. Baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan,
dan penahanan.
Hak
asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hak-hak yang lainnya. Ciri-ciri khusus hak asasi manusia.
·
Tidak dapat
dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak
untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial,
dan budaya.
·
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua
manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
·
Universal, HAM berlaku bagi semua
orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.
Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang
mendasar.
Contoh
kasus yang kelompok kami ambil adalah diantaranya
Ayah
tiri aniaya bocah 6 tahun hingga tewas
13
November 2016, Tim dokter RSUD Mayjen HA yang mengautopsi Ang yaitu bocah
berusia 6 tahun yang tewas karna di pukuli ayah tirinya. Korban tewas akibat
luka di bagian kepala belakang. Saat itu ibu korban sedang mencuci pakaian di
sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Ibu korban terkejut dan shock melihat
anaknya sudah tidak bernyawa. Beberapa jam kemudian polisi menangkap IS, ayah
tiri yang tega menghabisi nyawa korban. Pemicu penganiaayan tersebut
dikarenakan hal sepele, yaitu karena sang anak tidak mau berhenti menangis dan
membuat ayah tirinya kesal.
Bullying
terjadi di SMA 3 Jakarta, siswi dipaksa pakai bra dan merokok
03
mei 2016, pembullyian kembali terjadi, dan hal itu kini terjadi di SMA 3
Jakarta. Hal itu terbukti setelah adanya pengunggahan video yang beredar dan
menjadi banyak perbincangan masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat beberapa
siswi sedang jongkok di hadapan para seniornya. Bahkan dalam video itu, terucap
kata-kata yang tidak pantas diucapkan seperti "perek".
Lalu,
seorang siswi tersebut dipaksa untuk memakai bra dan dipaksa untuk merokok, dan
bahkan ada yang kepalanya ditumpahi oleh air di botol. Polsek Setiabudi Kompol
Tri Yulianto yang memastikan bila hal itu dilakukan di SMA 3 jakarta di
Setiabudi. Pihak kepolisian menyerahkan ke pihak sekolah untuk melakukan
penyelesaian. Namun, belum diketahui motif siswi senior itu melakukan bullying.
Tanggapan
dari kami adalah
kasus
itu merupakan pelanggaran HAM dimana mereka
beberapa orang senior yang lebih tua yang merasa bahwa mereka itu paling
tinggi tingkatannya yang mempermalukan junior mereka dengan sesuatu hal yang tidak baik dan tidak
pantas.
Padahal
sebenarnya mereka memiliki hak untuk diperlakukan dengan layak dan belajar
dengan tenang, bukannya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh. Kedua kasus
ini telah dilarang dalam UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76C
"Setiap
orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau
turut serta melakukan kekerasan terhdapat anak" dan akan di kenai hukuman
sesuai dengan pasal 80 (I) UU Nomor 35 tahun 2002 "Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.
72.000.000.00"
Labels:
Informasi,
What This?
Thanks for reading Pengertian , contoh kasus ,dan solusi dari Hak asasi manusia dalam pendidikan kewarganegaraan. Please share...!
0 Comment for "Pengertian , contoh kasus ,dan solusi dari Hak asasi manusia dalam pendidikan kewarganegaraan"
berkomentarlah dengan bijak