Pengertian , contoh kasus ,dan solusi dari Hak asasi manusia dalam pendidikan kewarganegaraan


HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir. Kalau menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa.
“Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Sedang pengertian HAM menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), adalah hak yang melekat dengan kemanusian kita sendiri. Yang tanpa HAM itu kita mustahil bisa hidup sebagai manusia.”
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.


Sejarah Ham di Indonesia
Kesadaran Ham di Indonesia sebagai bentuk nilai, sikap, dan norma yang hidup di masyrakat. Pada bukunya Prof. Bagir Manan yang berjudul “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia”. HAM di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu, pada masa Pra Kemerdekaan dan Masa Kemerdekaan. Berikut ini penjelasan yang lebih lanjut.

·         Masa Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)

Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia telah dilakukan sejak zaman kolonial belanda. Toko Indonesia pertama yang menegakkan hak asasi manusia secara jelas adalah Raden Ajeng Kartini. Beliau menegakkan hak asasi manusia dengan surat-suratnya. Yang sudah  ditulis 40 tahun sebelum terjadinya Proklamasi Kemerdekaan.
·         Masa Kemerdekaan

-          Masa orde lama
Gagasan pentingnya hak asasi manusia berikutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Sebagian tokoh Indonesia menginginkan supaya hak asasi manusia diatur dengan jelas dalam UUD 1945. Tapi, para tokoh dalam memperjuangkan HAM dalam UUD 1945 tidak berhasil.
Permasalahan ham hanya sedikit yang dicantumkan dalam UUD 1945.  Namun di sisi lain, UUDS 1950 dan Konstitusi RIS sebenarnya mengatur permasalahan HAM secara menyeluruh dan jelas. Tetapi, kedua konstitusi tersebut tidak berlaku lama.

-          Masa orde baru
Pada masa orde baru ini adalah puncaknya pelanggaran HAM di Indonesia. Hal ini terjadi karena hak asasi manusia dianggap sebagai paham liberal, yang tidak sesuai dengan Pancasila dan budaya timur. Sebab dari itu, HAM hanya diaku secara minim dan dianggap tidak penting. Setelah kejadian itu pemerintah membentuk sebuah komisi hak asasi manusia yang dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi secara baik, karena kondisi politik pada waktu itu sedang kacau.
Banyak pelanggaran HAM terjadi masa itu, bahkan diduga ada pelanggaran HAM berat. Hal itu mendorong timbulnya reformasi sebagai pengganti masa orde baru.

-          Masa reformasi
Pada masa reformasi merupakan sebuah wujud perubahan dari masa orde baru. Dimana pada masa orde baru banyak pelanggaran HAM. Pada masa reformasi, rakyat telah berusaha untuk menggulingkan pemerintahan yang penuh keotoriteran. Rakyat juga mengharapkan pemerintahan masa reformasi mampu menegakkan HAM lebih baik dari masa orde baru.
Sejak runtuhnya pemerintahan orde baru, HAM di indonesia lebih diperhatikan. Dari mulai kebebasan berpendapat, berpolitik, beragama, dan kebebasan untuk melakukan pertemuan atau perkumpulan.

Ruang lingkup HAM Hak Asasi Manusia mempunyai macam-macam diantara lain adalah:

1.      Hak asasi pribadi
contohnya
·         Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
·         Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
·         Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.

2.      Hak asasi social budaya
Yaitu hak asasi dalam kehidupan yang melekat di dalam bermasyarakat,  seperti
            Halnya kebudayaan di dalam masyarakat, serta memilih pendidikan. Contohnya:
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
·         Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
·         Hak untuk mendapat pelajaran.
·         Hak untuk berkreasi dan hobi.
·         Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

3.      Hak asasi ekonomi
Pengertian hak asasi ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan akitivitas perekonomian, perburuhan, hak mempero!eh pekerjaan, perolehan upah. Contohnya:
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·         Hak atas Gaji dan Kondisi yang Layak
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
·         Hak untuk Membentuk dan Bergabung dengan Serikat Kerja/Dagang
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·         Hak untuk Mendapatkan Standar Hidup yang Layak yang Mencakup Makanan, Pakaian, Perumahan, Kesehatan dan Pelayanan Sosial.

4.      Hak asasi politik
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum), dan hak untuk mendirikan partai politik.
·         Hak untuk Memilih dan Hak untuk Dipilih
·         Hak Memberikan Pendapat
·         Hak Mendirikan Partai Politik dan Hak Ikut Serta dalam Pemerintahan
·         Hak Diangkat dalam Jabatan Pemerintahan

5.      Hak asasi hukum
Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.  Dan tidak memandang derajat, pekerjaan, jabatan atau pun yang lainnya, contohnya:
·         Hak yang sama dalam proses hukum dan Hak memperoleh layanan dan perlindungan hukum serta Mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum
·         Mendapatkan kepastian hukum
·         Mendapatkan kepastian hukum dan tidak dapat dihukum jika tak ada undang-undang yang berlaku.

6.      Hak asasi peradilan
Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Hak  untuk mendapatkan perlakuan dan tata cara peradilan serta perlindungan, contohnya:
·         Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum seperti Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
·         Hak mendapatkan hal yang sama dalam pelaksanaan proses hukum. Baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Ciri-ciri khusus hak asasi manusia.
·         Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·         Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
·         Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
·         Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.

Contoh kasus yang kelompok kami ambil adalah diantaranya

Ayah tiri aniaya bocah 6 tahun hingga tewas
13 November 2016, Tim dokter RSUD Mayjen HA yang mengautopsi Ang yaitu bocah berusia 6 tahun yang tewas karna di pukuli ayah tirinya. Korban tewas akibat luka di bagian kepala belakang. Saat itu ibu korban sedang mencuci pakaian di sungai yang tidak jauh dari rumahnya. Ibu korban terkejut dan shock melihat anaknya sudah tidak bernyawa. Beberapa jam kemudian polisi menangkap IS, ayah tiri yang tega menghabisi nyawa korban. Pemicu penganiaayan tersebut dikarenakan hal sepele, yaitu karena sang anak tidak mau berhenti menangis dan membuat ayah tirinya kesal.

Bullying terjadi di SMA 3 Jakarta, siswi dipaksa pakai bra dan merokok
03 mei 2016, pembullyian kembali terjadi, dan hal itu kini terjadi di SMA 3 Jakarta. Hal itu terbukti setelah adanya pengunggahan video yang beredar dan menjadi banyak perbincangan masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat beberapa siswi sedang jongkok di hadapan para seniornya. Bahkan dalam video itu, terucap kata-kata yang tidak pantas diucapkan seperti "perek".
Lalu, seorang siswi tersebut dipaksa untuk memakai bra dan dipaksa untuk merokok, dan bahkan ada yang kepalanya ditumpahi oleh air di botol. Polsek Setiabudi Kompol Tri Yulianto yang memastikan bila hal itu dilakukan di SMA 3 jakarta di Setiabudi. Pihak kepolisian menyerahkan ke pihak sekolah untuk melakukan penyelesaian. Namun, belum diketahui motif siswi senior itu melakukan bullying.
Tanggapan dari kami adalah
kasus itu merupakan pelanggaran HAM dimana mereka  beberapa orang senior yang lebih tua yang merasa bahwa mereka itu paling tinggi tingkatannya yang mempermalukan junior mereka  dengan sesuatu hal yang tidak baik dan tidak pantas.
Padahal sebenarnya mereka memiliki hak untuk diperlakukan dengan layak dan belajar dengan tenang, bukannya mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh. Kedua kasus ini telah dilarang dalam UUD Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 76C
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhdapat anak" dan akan di kenai hukuman sesuai dengan pasal 80 (I) UU Nomor 35 tahun 2002 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.00"

Labels: Informasi, What This?

Thanks for reading Pengertian , contoh kasus ,dan solusi dari Hak asasi manusia dalam pendidikan kewarganegaraan. Please share...!

0 Comment for "Pengertian , contoh kasus ,dan solusi dari Hak asasi manusia dalam pendidikan kewarganegaraan"

berkomentarlah dengan bijak

Search This Blog

Blog Archive

Back To Top